Wilujeng Sumping di Blog Pemerintahan Desa Saguling Kec.Baregbeg Kab. Ciamis - Jawa Barat

Sabtu, 23 Agustus 2014

MARI MEMBANGUN DESA MANDIRI "GOTONG ROYONG"


LANGKAH MENUJU DESA MANDIRI
Desa adalah unit negara terkecil dan mengandung berbagai kebutuhan layaknya sebuah negara untuk menyejahterakan masyarakatnya. Desa membutuhkan kekuatan dan kesinambungan Ipoleksosbudhankamrata. Oleh karena itu, tidak ada sebuah negara dikatakan sejahtera, apa bila masyarakat desanya tidak sejahtera.
            Atas pentingnya posisi desa dalam sebuah Negara dan Daerah sebagai penentu kemajuan Daerah dan Negara, maka Pemerintah Desa Saguling berkepentingan besar untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat desa dalam berbagai bidang pembangunan dengan memfokuskan pembangunan pada penumbuhkembangan desa sesuai dengan arah dan kebijakan pembangunan yang tepat dan benar.

Pengertian gotong royong Menurut Bung Karno, adalah paham yang dinamis, lebih dinamis dari kekeluargaan. “Kekeluargaan adalah satu paham yang statis, tetapi gotong-royong menggambarkan satu usaha, satu amal, satu pekerjaan, satu karya, satu gawe…
Gotong-royong adalah pembantingan tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu-binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Holopis-kuntul-baris buat kepentingan bersama,” tegasnya. Lebih lanjut dikatakannya bahwa prinsip gotong-royong tidak membeda-bedakan setiap warga negara, yang ia sebut secara khusus: “di antara yang kaya dan yang tidak kaya, antara  warga masyarakat desa tulen dengan warga masyarakat pendatang”

Untuk mewujudkan Desa Mandiri Gotong Royong ini yang diharapkan terwujud tahun 2017 Pemerintahan Desa Saguling membuka kesempatan keseganap stake holdel untuk sumbang saran..sasieureun sabenyeureun.., " RAKYAT SAGULING GOTONG ROYONG SAGULING MAJU, MANDIRI DAN SEJAHTERA"

Desa mandiri adalah desa yang mampu mengelola kekuatan (aset dan potensi) yang dimiliki serta mampu memanfaatkan peluang yang ada dalam pengelolaan pembangunan untuk kesejahteraan warga desa.
Secara umum, desa mandiri dicirikan antara lain oleh: 

  1. kemampuan desa mengurus dirinya sendiri dengan kekuatan yang dimilikinya;
  2. pemerintahan desa memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelola pembangunan yang didukung oleh kemandirian dalam perencanaan dan penganggaran (satu desa satu perencanaan), sebagai acuan seluruh program pembangunan di desa dan dijalankan secara konsisten; 
  3. sistem pemerintahannya menjunjung tinggi aspirasi dan partisipasi warga, termasuk warga miskin,           perempuan, kaum muda dan yang termarginalkan lainnya; serta
  4. sumberdaya pembangunan dikelola secara optimal transparan dan akuntabel untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kesejahteraan seluruh warganya.



Masyarakat Desa Saguling antusias gotong royong pada pembangunan Infrastruktur Sarana Parsarana Jalan.
Lokasi Jl. Kelewih RW. 04 Dusun Kelewih.
Sebelum 
Jalan Kelewih Setelah dicor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar